Jumat, 14 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi

1. Sejarah Koperasi
a. Di Dunia
• Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
• Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
• Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
• Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
b. Di Indonesia
• Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
• Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
• Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
• Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
• Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
• Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
• Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
• Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
• Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

2. Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
3. Konsep Koperasi
a. Barat
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
b. Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional . Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)
c. Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
4. Prinsip Koperasi
1. Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
2. Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar