Kamis, 26 Mei 2011

Subjek Paten

Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
Inventor diatas berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut dan dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
e. bentuk lain yang disepakati para pihak

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk :
a. Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Dikecualikan dari ketentuan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
Paten diberikan atas dasar Permohonan. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal HKI. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI. Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan
b. hibah
c. wasiat
d. perjanjian tertulis
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar